Jakarta, korankabarnusantara.co.id – Bapanas terus memperkuat regulasi terkait Batas Maksimum Residu (BMR) pestisida untuk memastikan keamanan pangan impor. Plh. Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Yusra Egayanti, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan menjamin kesehatan komoditas pangan segar impor agar aman untuk dikonsumsi.
Standar BMR pestisida diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 Tahun 2018. Saat ini, Bapanas sedang menyempurnakan standar tersebut dalam Peraturan Badan Pangan Nasional yang sedang dalam tahap harmonisasi, dengan memperhatikan praktik konsumsi pangan di Indonesia, sejalan dengan Peraturan Bapanas Nomor 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar.
Salah satu regulasi yang diimplementasikan adalah kewajiban mencantumkan petunjuk penyajian pada label untuk menjamin produk aman dikonsumsi. “Khusus untuk anggur, kami mewajibkan adanya keterangan ‘Cuci sebelum dikonsumsi’,” ungkap Yusra, sebagaimana dilansir dari laman RRI pada Rabu (30/10/2024).
Proses pencucian anggur dianggap sangat penting untuk mengurangi risiko residu atau cemaran yang mungkin tertinggal di permukaan buah, mengingat anggur biasanya dikonsumsi langsung tanpa dikupas.
Yusra juga mengimbau masyarakat untuk teliti membaca label agar lebih memahami pentingnya keamanan pangan. Ia memastikan bahwa produk pangan segar yang memiliki izin edar telah melalui penilaian persyaratan keamanan pangan, termasuk uji laboratorium.
Pengawasan terhadap produk pangan yang beredar terus dilakukan secara rutin bersama dinas urusan pangan sebagai OKKPD, dengan laporan melalui sistem informasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
Hasil sampling yang dilakukan pada tahun 2023 dan 2024 menunjukkan bahwa anggur yang beredar berada di bawah ambang batas BMR, sehingga aman dikonsumsi. Namun, terkait isu Anggur Shine Muscat di Thailand, Bapanas akan melakukan investigasi lebih lanjut.
(Mar)