Kabar Polisi

Ayah Tiri di Garut Ditangkap Polisi Usai Setubuhi Anak Sambung Selama Tiga Tahun hingga Hamil

132
×

Ayah Tiri di Garut Ditangkap Polisi Usai Setubuhi Anak Sambung Selama Tiga Tahun hingga Hamil

Sebarkan artikel ini

Garut, korankabarnusantara.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh ayah tiri terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial IS (56), warga Kabupaten Garut, telah resmi ditahan oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres Garut pada Kamis dini hari (23/10/2025).

Kasus memilukan ini terungkap setelah teman sekolah korban curiga terhadap perubahan fisik korban. Wali kelas yang menerima laporan tersebut kemudian membawa korban ke bidan. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban, yang saat ini duduk di kelas 2 SMA, sedang hamil dengan usia kandungan diperkirakan 8 hingga 9 bulan.

Saat dikonfirmasi, korban akhirnya mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri sejak ia masih duduk di bangku kelas 2 SMP pada tahun 2022. Aksi bejat tersebut terus berlanjut hingga tahun 2025, dan dilakukan di rumah pelaku.

Wali kelas segera melaporkan kejadian tersebut kepada kakak korban, yang kemudian meneruskan laporan ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Unit PPA telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Joko.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban.

AKP Joko menegaskan komitmen Polres Garut untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan memberikan perlindungan hukum penuh.

“Korban saat ini mendapatkan pendampingan dari Unit PPA untuk pemulihan psikologis,” tambahnya, sembari mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan tidak segan melaporkan kasus kekerasan atau pelecehan terhadap anak.

(Risa)