Ragam Berita

Atap Ruang Sidang Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Majalengka Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

273
×

Atap Ruang Sidang Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Majalengka Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Sebarkan artikel ini
Atap Ruang Sidang Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Majalengka Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Majalengka, korankabarnusantara.co.id – Atap ruang sidang Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Majalengka (UNMA) terbakar karena diduga oleh korsleting listrik, hal ini terjadi disaat mahasiswa tengah mengikuti kegiatan Pembukaan Sidang Peradilan Semu di Ruang Serbaguna Fakultas Hukum Universitas Majalengka, pada hari Senin pagi (3/6/2024).

Kronologis Kebakaran tersebut diketahui setelah acara pembukaan sidang Peradilan semu selesai, karena harus berpindah dari Ruang Serbaguna Fakultas Hukum Universitas Majalengka ke ruang Sidang Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Majalengka untuk diberikan arahan oleh dosen pembimbing praktik peradilan semu.

Dari salah satu saksi menjelaskan, “Bahwasanya kejadian terjadi Sejak acara berlangsung memang terdengar beberapa kali terdengar suara bunyi petasan/dentuman tetapi diabaikan karena dipikir bukan suara dari korsleting listrik. Kejadian Kebakaran diketahui oleh Hendi salah satu karyawan Fakultas Hukum Universitas Majalengka ketika memasuki ruang sidang Peradilan semu karena ada teriakan mahasiswa dari luar ruangan, langsung saya cek dan memang ada kepulan asap di atas atap, dan pada saat itu juga segera meminta bantuan kepada mahasiswa, satpam dan yang lainnya untuk menghubungi Damkar dan PLN juga untuk mengatasi kebakaran tersebut,” jelasnya.

Beliau menambahkan, “Evakuasi barang barang yang berada di ruang sidang Peradilan semu berhasil diselamatkan karena api belum terlalu besar dan pada saat itu juga Damkar tiba dan api segera dipadamkan. Kejadian ini tepatnya di atas toilet yang bersebelahan dengan ruang peradilan semu, tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut dan hanya mengakibatkan kerusakan atap toilet dan atap ruang sidang Peradilan semu,” pungkasnya. (Tim)