Majalengka, korankabarnusantara.co.id – Unit Patroli Satuan Samapta Polres Majalengka menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam (13/9/2025). Patroli ini berhasil mengamankan 67 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek, sebagai bagian dari upaya mengantisipasi peredaran miras dan narkoba di wilayah hukum Polres Majalengka.
Dalam patroli tersebut, personel Samapta berhasil menangkap seorang warga berinisial AG dari Kecamatan Sumberjaya yang terbukti menjual dan menyimpan miras.
Menurut Kasat Samapta AKP Adam R Hidayat, 67 botol miras yang disita terdiri dari berbagai jenis, termasuk Ice Land, Anker, Singaraja, Asoka, AO Mild, Anggur Putih, Api, Atlas, Anggur Gingseng, Anggur Hijau, Guiness, dan AO.
AKP Adam R Hidayat menegaskan bahwa kegiatan patroli akan terus ditingkatkan untuk mencegah segala bentuk kriminalitas, seperti kekerasan, pencurian, peredaran miras, perjudian, dan narkoba.
“Kami Polres Majalengka mengajak dan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menghindari miras, judi, ataupun narkoba. Segeralah sampaikan kepada pihak kepolisian jika terjadi dugaan tindakan pidana, agar kami cepat mengambil tindakan tegas,” tegasnya.
Kegiatan KRYD ini akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk komitmen Polres Majalengka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan peredaran miras dan narkoba.













