CIAMIS korankabarnusantara.co.id Antisipasi adanya kegiatan konvoi merayakan kelulusan para siswa di tingkat SMP sederajat, Polres Ciamis Polda Jabar melakukan monitoring dan menyiagakan personel di sejumlah sekolah di Kabupaten Ciamis. Kegiatan ini dilaksanakan oleh seluruh personel satuan fungsi dan Polsek jajaran Polres Ciamis Polda Jabar.
Salah satunya seperti yang dilakukan jajaran Polsek Panjalu Polres Ciamis Polda Jabar yang melakukan monitoring dan bersiaga di lingkungan sekolah SMPN 1 Sukamantri, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (10/6/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kanit Binmas Polsek Panjalu Polres Ciamis Polda Jabar Bripka Doni Hermana. Saat itu, anggota hadir bersama personel Koramil Panjalu dan berkoordinasi serta komunikasi bersama pegawai dan guru di SMPN 1 Sukamantri.
Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Panjalu Iptu Yaya Koswara mengatakan, pihaknya menyiapkan personel untuk mencegah kegiatan konvoi kelulusan siswa tingkat SMP yang diumumkan hari ini. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kegiatan konvoi sepeda motor dapat menimbulkan gangguan keamanan maupun ketertiban masyarakat. Oleh sebab itu, kami melakukan antisipasi mencegah kegiatan tersebut dilaksanakan,” kata Iptu Yaya Koswara.
Menurut dia, kegiatan yang dilakukan ini merupakan langkah antisipasi konvoi kendaraan diantaranya meningkatkan kegiatan patroli. Patroli dilakukan di sekolah tingkat SMP maupun di tempat lain yang berpotensi dijadikan lokasi berkumpulnya siswa yang merayakan kelulusan.
“Kami lakukan peningkatan skala patroli untuk mencegah siswa melakukan konvoi sepeda motor. Termasuk patroli dengan sasaran sekolah tingkat SMP dan tempat lainnya di wilayah Kecamatan Sukamantri dan Panjalu Kabupaten Ciamis,” tutur Iptu Yaya Koswara.
Kapolsek Panjalu Polres Ciamis Polda Jabar menambahkan, selain kegiatan tersebut Polres Ciamis juga telah mengeluarkan imbauan yang dipublikasikan melalui media sosial. Imbauan tersebut ditujukan kepada siswa berupa larangan merayakan kelulusan secara berlebihan atau melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Imbauan tersebut diantaranya tidak melakukan konvoi sepeda motor untuk merayakan kelulusan, tidak mencorat coret seragam maupun fasilitas umum dan larangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan,” kata Iptu Yaya Koswara.
Yat