Oku,korankabarnusantara co id-Jajaran Polsek Baturaja Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dalam keluarga (Pasal 476 KUHP Jo Pasal 481 KUHP) dalam rangka Ops Sikat I Musi 2026 Polres OKU.
Seorang pria berinisial DF (38) diamankan karena nekat mencuri handphone dan sepeda motor milik ayah angkatnya sendiri.
Kejadian terjadi pada hari Senin, 08 Juni 2026 sekira pukul 07.30 WIB di Dusun Baturaja Kel. Baturaja Lama Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.
KORBAN:
Ibnu Hajar (63 tahun), alamat Dusun Baturaja Kel. Baturaja Lama Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.
PELAKU:
DF (38 tahun), alamat Dusun Baturaja Kel. Baturaja Lama Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.
Kujaduan Pada saat korban / pelapor sedang berada di kamar mandi, pelaku DF yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga (anak angkat) diam-diam tanpa izin masuk ke dalam kamar korban.
Pelaku kemudian mengambil kunci sepeda motor milik korban yang berada di atas lemari kamar, lalu mengambil 1 unit HP merk OPPO warna hitam milik korban. Setelah itu pelaku membawa kabur sepeda motor Honda tahun 2013 warna hitam Nopol BG 4758 YG milik korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 5.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baturaja Timur.
Pada hari Selasa, 29 September 2026, Tim Opsnal Polsek Baturaja Timur mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang bekerja membuat siring di Kelurahan Baturaja Permai Kec. Baturaja Timur.
Petugas langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan.
Usai diamankan dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian HP dan sepeda motor milik korban.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Baturaja Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP Jo Pasal 481 KUHP tentang pencurian dalam keluarga dalam rangka Ops Sikat I Musi 2026.
*Humas polres Oku*













