Oku,korankabarnusantara.ci.id-
Telah terjadi dugaan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU berhasil mengamankan terduga
pelaku.
Laporan kemudian disampaikan bersama UPTD PPA Kabupaten OKU ke Polres OKU pada 23 September 2026, dengan Nomor LP B/227/IX/2026/Satres PPA PPO dan Sprin Sidik/28.b/IX/2026/Satres PPA PPO.
Waktu kejadian: Hari Sabtu tanggal 05 September 2026 sekira pukul 01.00 WIB.
Waktu Laporan & Pengungkapan: Selasa, 23 September 2026.
Peristiwa berlangsung
Di sebuah pondok kebun karet Desa Lubuk Baru, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU.
Pelapor:: RI (49), alamat Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.
Korban: Seorang anak perempuan berumur 14 tahun, pelajar, alamat Kec. Baturaja Barat Kab. OKU. _(Identitas korban disamarkan untuk perlindungan anak)
Terduga Pelaku yang diamankan:* Laki-laki berinisial M (37), petani, alamat Desa Sukamaju Kec. Baturaja Barat Kab. OKU.
Kronologis Kejadian: Peristiwa tersebut terjadi pada saat korban sedang beristirahat di pondok kebun karet. Kemudian datang terduga pelaku dan diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban.
Kronologis Laporan: Usai kejadian tersebut korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada Guru BK dan Kepala Sekolah. Selanjutnya pihak sekolah bersama dengan UPTD PPA Kab. OKU mendampingi korban untuk datang ke Polres OKU guna melaporkan kejadian tersebut untuk ditindaklanjuti.
*Kronologis Pengungkapan:* Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit II Anak Satres PPA Polres OKU melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku.
Barang bukti Visum Et Repertum
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres OKU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
* Humas polres Oku *













