Oku,Korankabarnusantara.co.id-
SMP Negeri 23 Kabupaten Ogan Komering Ulu mendapat alokasi bangunan revitalisasi tahun 2026. Berdasarkan pantauan di lapangan, pekerjaan yang dilakukan berupa rehab 7 ruang kelas.
Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ditemukan papan plank proyek di area bangunan tersebut. Padahal berdasarkan *Perpres No. 16 Tahun 2018 Pasal 47 ayat 1* tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penyedia wajib memasang papan nama proyek paling lambat 7 hari kerja sejak kontrak ditandatangani.
Ketiadaan papan informasi ini juga bertentangan dengan *UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 7 ayat 1*, karena proyek yang menggunakan dana negara wajib diumumkan agar publik dapat melakukan pengawasan
Menurut keterangan pekerja yang sedang mengerjakan bagian atap, material yang digunakan adalah rangka baja jenis C 75 x 75. Sementara untuk atap menggunakan bahan spandek dengan ketebalan 0,30.
Revitalisasi sekolah merupakan program pemerintah untuk meningkatkan mutu sarana pendidikan. Keterbukaan informasi melalui pemasangan papan proyek menjadi penting agar publik dapat melakukan pengawasan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak sekolah dan pelaksana proyek belum dapat dikonfirmasi terkait ketiadaan papan proyek dan detail pekerjaan revitalisasi di SMPN 23 OKU.
kami sudah ke lokasi SMP N 23 Oku namun tidak bertemu dengan kepala sekolah dan juga ketua pelaksana tidak ada ditempat
kami coba menghubungi kepala sekolah melalui via WhatsApp akan tetapi tidak ada jawaban sama sekali
Kami berharap ada tindakan dari pihak pengawasan diknas kabupaten oku dan juga dari dinas PU selaku pengawasan pekerjaan proyek revitalisasi di SMPN 23 Oku ini
**Red**













