Cirebon, korankabarnusantara.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengakhiri pelarian panjang seorang buron yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Tersangka berinisial D (46) diringkus dalam operasi senyap jajaran kepolisian yang selaras dengan pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026, Senin (01/06/2026).
Tersangka D tidak berkutik saat disergap petugas di sebuah jondol atau bale-bale bambu yang berada tidak jauh dari kediamannya di wilayah Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon. Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Tekab Satreskrim Polresta Cirebon, Ipda Roni Cainudin, S.H.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan D merupakan hasil pengembangan intensif dari dua anggota komplotannya yang telah lebih dulu tertangkap dan menjalani proses hukum, yakni K (44) dan WP (33).
Ketiganya teridentifikasi sebagai sindikat yang nekat menggasak sepeda motor dan telepon genggam milik warga di halaman rumah di kawasan Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, pada 27 September 2024 silam.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam dan pelacakan digital guna memetakan jalur pelarian DPO ini, Tim Opsnal di lapangan mendeteksi keberadaan tersangka D yang kembali ke wilayah Suranenggala. Petugas langsung bergerak cepat melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ujar Kombes Pol. Sumarni.
Berdasarkan berkas perkara pencurian, komplotan ini menjalankan aksinya pada dini hari sekitar pukul 04.30 WIB dengan memanfaatkan kelengahan korban. Saat itu, korban tengah tertidur pulas di teras depan rumah.
Ketika terbangun, korban mendapati satu unit sepeda motor Honda Beat yang terparkir di halaman rumah beserta telepon genggam di samping tempat tidurnya telah raib digondol pelaku. Akibat aksi kejahatan ini, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp12.000.000.
Dari rangkaian pengungkapan kasus korporasi kejahatan ini, penyidik Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan rantai barang bukti, di antaranya:
-
Kendaraan: Satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang disita dari tangan seorang penadah berinisial W.
-
Logistik: Tiga unit telepon genggam yang disita dari tangan masing-masing tersangka sebagai alat komunikasi operasional kejahatan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka D kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan intensif. Atas tindakan pidana tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (sebelumnya tertulis pasal 477).
Pihak Satreskrim Polresta Cirebon saat ini tengah merampungkan pemberkasan administrasi penyidikan (Mindik) untuk segera dikoordinasikan dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses persidangan.
(Nuhman)













