Majalengka, korankabarnusantara.co.id – Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., memimpin langsung konferensi pers pengungkapan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) spesialis minimarket Alfamart. Agenda rilis pers ini dilaksanakan di Mapolres Majalengka, Kamis (29/1/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H. dan Kasi Humas AKP Yayan Suripna H., S.H. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat atas aksi pembobolan yang terjadi pada 7, 19, dan 27 Januari 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Polres Majalengka ungkap kasus bobol Alfamart yang terjadi di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP). Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus yang terencana dan cukup rapi.
“Para pelaku masuk melalui atap bangunan Alfamart, merusak seng, dan memutus kabel CCTV. Mereka menggasak barang dagangan seperti rokok, cokelat, kosmetik, hingga membawa kabur DVR CCTV untuk menghilangkan jejak,” jelas AKBP Rita Suwadi.
Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil meringkus empat orang tersangka, yaitu I.A (24), M.R (19), M.S (25), dan H.K (31). Mirisnya, dua dari empat tersangka tersebut merupakan residivis kasus Curat dan Curas yang sebelumnya pernah beraksi di wilayah hukum Polres Cirebon.
Kapolres mengapresiasi kinerja cepat anggotanya yang berhasil mengungkap kasus di wilayah Talaga dan Cikijing dalam waktu 11 hari, serta kasus di Majalengka Kota hanya dalam waktu 7 hari setelah kejadian.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
-
Alat kejahatan: Gunting seng, linggis, obeng, pahat, dan palu.
-
Barang curian: Berbagai jenis rokok, kosmetik, serta DVR CCTV.
-
Sarana kejahatan: Satu unit sepeda motor dan pakaian yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Kami akan terus meningkatkan penegakan hukum demi menjaga Kamtibmas yang kondusif di Majalengka,” tegas Kapolres.
(Nuhman)













