Garut, korankabarnusantara.co.id – Menjelang puncak libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Satlantas Polres Garut bersama instansi terkait mulai menyosialisasikan aturan pembatasan operasional angkutan barang. Langkah ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat instansi pusat guna menjamin kelancaran arus lalu lintas di jalur non-tol.
Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, S.A.P., menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan volume kendaraan di jalur utama selama masa puncak liburan.
Pembatasan menyasar kendaraan berat dengan kriteria sebagai berikut:
-
Mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih.
-
Mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan.
-
Mobil barang pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Jadwal Pembatasan Operasional
(Berlaku mulai pukul 05.00 s/d 22.00 WIB)
| Tahap | Masa Libur | Tanggal Pelaksanaan |
| Tahap I | Libur Natal | Jumat – Sabtu, 19–20 Desember 2025 |
| Tahap II | Menjelang Tahun Baru | Selasa – Minggu, 23–28 Desember 2025 |
| Tahap III | Arus Balik | Jumat – Minggu, 02–04 Januari 2026 |
Pemerintah tetap memberikan dispensasi bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok dan logistik vital agar pasokan di masyarakat tidak terganggu, meliputi:
-
Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas.
-
Kendaraan hantaran uang.
-
Hewan ternak, pupuk, dan pakan ternak.
-
Barang kebutuhan pokok (Sembako).
-
Logistik untuk keperluan bencana alam.
-
Sepeda motor untuk program mudik/balik gratis.
“Kami mengimbau kepada para pengusaha angkutan barang untuk mematuhi jadwal tersebut demi kenyamanan bersama. Pastikan para sopir memahami aturan ini agar keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) terjaga,” ujar Iptu Aang, Kamis (18/12/2025).
Polres Garut menekankan bahwa personel akan disiagakan di berbagai titik untuk memantau pergerakan kendaraan dan memastikan aturan ini berjalan efektif di lapangan.
(Risa)













