Majalengka, korankabarnusantara.co.id – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majalengka menerima dan memproses laporan kehilangan kartu ATM dari seorang warga bernama Alvian Diki, pada Selasa (18/11/2025). Laporan diterima langsung oleh Ka SPKT Brigadir Diar bersama Brigadir Prido Widodo.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat SPKT IPTU Dudi Ristianto, membenarkan bahwa laporan kehilangan kartu ATM telah diproses sesuai prosedur pelayanan kepolisian.
“Pelaporan kehilangan, termasuk kartu ATM, merupakan bagian dari pelayanan SPKT untuk memberikan kepastian hukum serta mempermudah masyarakat dalam proses penggantian atau pemblokiran kartu di pihak perbankan. Setiap laporan ditangani secara cepat dan responsif,” ujar IPTU Dudi Ristianto.
Petugas SPKT segera melakukan verifikasi data, mencatat kronologi yang dijelaskan pelapor, dan membuatkan surat tanda bukti laporan resmi. Surat ini penting bagi pelapor untuk keperluan administrasi bank.
Kasat SPKT menegaskan bahwa SPKT Polres Majalengka siap memberikan pelayanan 24 jam kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian, baik terkait laporan kehilangan, pengaduan, maupun permohonan pertolongan lainnya.
“Kami selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik, cepat, dan humanis kepada masyarakat. Diharapkan warga tidak ragu datang ke SPKT apabila mengalami kejadian serupa,” tutupnya.
(Nuhman)













