Kabar Polisi

Ops Antik Lodaya 2025: Satresnarkoba Polres Garut Tangkap Pengedar Sabu di Jayawaras, Amankan 8,51 Gram Siap Edar

86
×

Ops Antik Lodaya 2025: Satresnarkoba Polres Garut Tangkap Pengedar Sabu di Jayawaras, Amankan 8,51 Gram Siap Edar

Sebarkan artikel ini

Garut, korankabarnusantara.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mencetak keberhasilan dalam Operasi Antik Lodaya 2025 dengan membekuk seorang pria pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial CWS alias Ebet (25) diamankan pada Jumat (14/11/2025) di Jalan Merdeka, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan pelaku sebagai perantara distribusi sabu.

Dari tangan tersangka dan hasil penggeledahan di rumahnya, polisi menyita barang bukti signifikan dengan total berat netto 8,51 gram sabu. Barang bukti tersebut dikemas dalam puluhan paket siap edar, lengkap dengan peralatan pengemasan, lakban, plastik klip, serta alat hisap.

“Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut milik seseorang berinisial U (DPO). Pelaku diarahkan untuk mengambil, menimbang, mengemas, hingga menyimpan paket sabu di sejumlah titik sekitar Garut Kota dan Banyuresmi,” kata Kasat Narkoba, Sabtu (15/11/2025).

CWS mengaku telah tiga kali menerima pasokan sabu dari U selama bulan November 2025. Sebagai imbalan, pelaku mendapat upah Rp100.000 per gram dan akses menggunakan sabu secara gratis.

Pelaku kini dijerat Pasal 112 ayat (2) jo 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Polres Garut menegaskan komitmen untuk terus menindak tegas para pelaku peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

(Risa)