Kabar Polisi

Polres Garut Ungkap Jaringan Narkotika Online Lewat Operasi Antik Lodaya 2025, Sabu dan Tembakau Sintetis Disita

93
×

Polres Garut Ungkap Jaringan Narkotika Online Lewat Operasi Antik Lodaya 2025, Sabu dan Tembakau Sintetis Disita

Sebarkan artikel ini

Garut, korankabarnusantara.co.id – Polres Garut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang melibatkan jaringan online di Kabupaten Garut. Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Lodaya 2025 yang digelar untuk menekan peredaran narkoba.

Pada Kamis (6/11/2025), sekitar pukul 18.45 WIB, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AM (22), warga Kecamatan Garut Kota, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sukamentri.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain:

  • Sabu seberat bruto 0,49 gram
  • Tembakau Sintetis seberat bruto 10,31 gram
  • Satu unit handphone Vivo
  • Tangkapan layar percakapan di WhatsApp dan Instagram, yang menunjukkan transaksi narkotika.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa tersangka memperoleh sabu dari kontak WhatsApp, sementara tembakau sintetis didapat dari akun Instagram, dan melakukan peredaran untuk keuntungan finansial.

Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman menegaskan komitmennya untuk memburu jaringan pemasok barang haram tersebut.

“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika, terutama yang memanfaatkan media online sebagai sarana peredaran. Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas AKP Usep, Sabtu (8/11/2025).

Tersangka AM kini diamankan di Polres Garut dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), (2) Jo Pasal 114 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Rohmadin)