Kabar Polisi

Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Difabel di Mekarmukti

98
×

Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Difabel di Mekarmukti

Sebarkan artikel ini

Garut, korankabarnusantara.co.id – Unit IV PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Garut berhasil menangkap satu orang tersangka tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan difabel (penyandang disabilitas) di Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut.

Pelaku berinisial A (51), warga Mekarmukti, diamankan pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mendapatkan bukti yang cukup terkait laporan dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada 15 Agustus 2025.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, S.H., menjelaskan bahwa korban, berinisial N (23), diketahui dalam kondisi tidak dapat berjalan.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh di rumah korban,” ujar AKP Joko Prihatin, Minggu (2/11/2025).

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Garut. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf a dan huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polres Garut juga telah berkoordinasi dengan pihak medis dan lembaga pendamping untuk memberikan perlindungan psikologis terhadap korban.

Polres Garut menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta mengimbau masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui atau mengalami tindakan serupa.

(Risa)