Kabar Polisi

Polres Garut Ungkap Produksi Tembakau Sintetis, Mahasiswa Jadi Tersangka

492
×

Polres Garut Ungkap Produksi Tembakau Sintetis, Mahasiswa Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Garut, korankabarnusantara.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus produksi dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Tersangka, seorang mahasiswa berinisial AFI (24) dari Kecamatan Karangpawitan, ditangkap pada Minggu (3/8/2025) malam di Jalan Ahmad Yani Timur, Desa Sucikaler, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa dari penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi 8 paket tembakau sintetis siap edar, bahan campuran berupa cairan narkotika, tembakau bermerek “Arumanis”, pewarna makanan, alkohol, timbangan digital, serta plastik klip.

Pelaku mengaku mendapatkan cairan narkotika dengan membeli dari akun Instagram bernama “MenolakPunah”. Cairan tersebut kemudian dicampurkan dengan tembakau biasa untuk dikonsumsi pribadi dan dijual kembali.

Dari hasil interogasi, AFI mengaku sudah beberapa kali memproduksi dan menjual tembakau sintetis kepada pengguna di wilayah Garut. Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, AFI dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman maksimal seumur hidup.

AKP Usep menegaskan, “Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Garut.”

(Risa)