Kabar Polisi

Polsek Cibatu Gelar Operasi Miras, Amankan 48 Botol Ciu di Desa Wanakerta

396
×

Polsek Cibatu Gelar Operasi Miras, Amankan 48 Botol Ciu di Desa Wanakerta

Sebarkan artikel ini

Garut, korankabarnusantara.co.id – Dalam upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal, Polsek Cibatu kembali melaksanakan operasi rutin di wilayah hukumnya pada Selasa malam (13/5/2025), sekitar pukul 18.30 WIB.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Cibatu, IPTU Amirudin Latif, S.H., berlangsung di Kampung Wanakerta RT 02 RW 02, Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.

Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 48 botol miras jenis ciu yang ditemukan di tangan seorang warga berinisial Sdri. I.

Kapolsek Cibatu menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta menekan angka peredaran miras yang berpotensi menimbulkan gangguan sosial.

“Operasi miras ini rutin kami laksanakan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang timbul akibat penyalahgunaan minuman keras,” ujar IPTU Amirudin.

Ia menambahkan bahwa selama operasi berlangsung, situasi tetap aman, tertib, dan tidak terjadi kendala berarti. Seluruh barang bukti kini telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Polsek Cibatu juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang guna mendukung terciptanya lingkungan yang bebas dari miras dan gangguan kamtibmas lainnya.

(Risa)