Kabar Polisi

Dalam Waktu Singkat, Polres Majalengka Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Area Persawahan Kertajati

940
×

Dalam Waktu Singkat, Polres Majalengka Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Area Persawahan Kertajati

Sebarkan artikel ini

Majalengka, korankabarnusantara.co.id – Dalam waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pembunuhan seorang pria di area persawahan Desa Pakubeureum, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka. Pelaku yang ditangkap berinisial W (22), yang juga merupakan warga Indramayu.

“Pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari satu hari,” ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (17/01/2025).

Kapolres menambahkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat POP berwarna hitam dengan nomor polisi E 6173 PAB, satu unit motor Yamaha Vega R berwarna hitam dengan nomor polisi E 5486 SO, satu helm fullface warna hitam merk KYT, satu sarung sajam jenis kudjang, satu gagang celurit, sepasang sandal jepit merk Swalow, sepasang sandal merek Carvil berwarna hitam, serta satu setel pakaian milik pelaku.

Motif di balik pembunuhan ini adalah cemburu. Sebelum kejadian, pelaku mengajak korban untuk bertemu di Majalengka. Kapolres menjelaskan bahwa pelaku dan korban tidak memiliki hubungan, namun pelaku merasa sakit hati karena mantan istrinya menjalin hubungan dengan korban.

Kronologis kejadian bermula pada Rabu, 15 Januari 2025, ketika pelaku mengajak korban bertemu menggunakan akun media sosial wanita lain bernama Yana sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Cambai, Kelurahan Pakuberem, Kecamatan Kertajati. Setelah menunggu di lokasi, pelaku menabrak motor korban hingga terjatuh, kemudian mengejar dan membacok korban dengan celurit sebanyak tiga kali. Setelah korban terjatuh di sawah, pelaku menikamnya berkali-kali di bagian leher menggunakan badik hingga korban tidak bergerak. Pelaku kemudian mengambil ponsel korban dan membuangnya ke aliran sungai tidak jauh dari lokasi kejadian.

Berdasarkan informasi dari para saksi, pelaku diketahui sebagai mantan suami dari pacar korban dan tinggal di Desa Sukagumiwang, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu. Tim penyidik dan Resmob Polres Majalengka melakukan penangkapan di rumah pelaku dan berhasil mengamankannya.

Pelaku telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku diancam dengan Pasal 340 atau 338 KUHPidana Jo Pasal 365 KUHPidana terkait pembunuhan berencana. “Ancaman hukuman yang dihadapi adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 20 tahun,” ujar Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto.

(Nuhman)