Kabar Polisi

Ditpolair Baharkam Tangkap Empat Tersangka Pengelolaan Benih Lobster Ilegal

1025
×

Ditpolair Baharkam Tangkap Empat Tersangka Pengelolaan Benih Lobster Ilegal

Sebarkan artikel ini
barang bukti penangkapan benih lobster ilegal

Jakarta, korankabarnusantara.co.id – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolair) Baharkam Polri melakukan penangkapan dan penahanan terhadap empat tersangka yang terlibat dalam pengelolaan benih lobster ilegal di Kampung Rempong, Desa Aweh, Kecamatan Karanganyar, Lebak, Banten. Keempat tersangka tersebut adalah DS, DD, DE, dan AM.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go, menjelaskan bahwa lokasi pengelolaan benih lobster ilegal tersebut tampak seperti area pemancingan biasa dari luar. Namun, di dalamnya terdapat aktivitas ilegal pengelolaan benih lobster.

“Lokasi pemancingan ini disewa oleh para pelaku, dan ada satu bagian bangunan yang diubah menjadi tempat untuk penggantian oksigen pada benih lobster,” ungkap Kombes Pol Donny dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (4/10/2024).

Saat dilakukan penindakan di lokasi tersebut, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa 134 ribu benih lobster, tiga ponsel, satu kendaraan minibus, 13 box sterofom, serta peralatan yang digunakan untuk pengisian oksigen dan pengemasan benih lobster.

Kombes Pol Donny Charles Go merinci peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Tersangka DS berperan sebagai kepala gudang yang bertanggung jawab atas penyewaan tempat dan pengawasan pekerja. Tersangka DD dan DE berperan sebagai pengemas benih lobster, dengan tugas khusus memberikan oksigen ulang pada benih. Sedangkan tersangka AM bertindak sebagai perantara antara pemilik lahan dengan penyewa, serta sebagai sopir yang mengangkut benih lobster dan pekerja.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Jo Pasal 92, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal sebesar Rp1,5 miliar.

“Pengungkapan kasus pengelolaan benih lobster ilegal ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp32.867.600.000,” jelas Kombes Pol Donny.

(Fjr)